Pertambangan emas ilegal di bumi Khatulistiwa

PETI & sindikat merkuri (Raksa) dunia

Pertambangan ilegal selama ini di Indonesia sebenarnya bukanlah sebuah kata yang jarang kita dengar, atau bahkan kita bisa katakan sudah sangat marak terjadi di Indonesia dan bukan menjadi bahan pembicaraan baru lagi.
Ada banyak jenis-jenis pertambangan ilegal itu sendiri, baik itu intan, timah, batu bara dan termasuk salah satunya adalah Pertambangan Emas Tanpa Ijin yang biasa disingkat dengan PETI. Pertambangan Emas inilah yang akan kita bahas secara mendalam dengan apa yang telah terjadi dilingkungan kita ini, karena memang pada akhir-akhir ini sering kita mendengar bahwa dari semua pertambangan ilegal yang ada di Indonesia, pertambangan emaslah yang paling berkembang dengan pesat, namun dengan catatan dalam status “Ilegal”. Pertambangan ini pula yang khususnya teletak pada wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kecamatan Mandor.


Namun sebenarnya bukan hanya mandor yang merupakan wilayah dengan pertambangan dalam jumlah banyak, sebenarnya masih ada wilayah lain seperti daerah pesisir sungai Kapuas, wilayah yang dijadikan tempat pertambangan mulai dari Hulu sungai sampai ke hilir sungai tersebut, bahkan para penambang terus menambang emas sampai ke anakan sungai tersebut. Sehingga yang sudah pasti terjadi sungai kapuas menjadi sungai dengan pencemaran bahan tambang yang cukup tinggi.
Disepanjang sungai ini kira-kira hampir terdapat, untuksaat ini setidaknya ada 2.000 mesin diesel di sepanjang Sungai Kapuas dan anak-anakannya. Jumlah pekerja diperkirakan mencapai lebih dari 10 ribu orang yang terbagi dalam 1.400-an kelompok penambang. Ironisnya, mayoritas penambang itu tak berizin alias penambang liar. Para penambang itu umumnya berpindah-pindah. Pasalnya, cadangan emas Kapuas diduga menipis setelah dikeruk massal pasca krisis moneter 1997. Tak hanya di atas Sungai Kapuas, para pemburu emas juga telah beralih ke daratan karena memang cadangan emas yang disediakan oleh sungai kapuas telah berkurang, sehingga para penambang beralih ketempat yang lebih berpeluang untuk dikeruk, dan bahkan terus menggerus sampai ke setiap bukit dan pegunungan di Kalimantan. Pada kejadian inilah nantinya kita juga akan mengetahui sampai dimana pengerusakan yang terjadi didaratan. Meski ilegal, aksi para penambang ini bisa tetap berlangsung bertahun-tahun. Para penambang mengaku sudah membayar uang keamanan kepada aparat yang setiap bulan datang mengunjungi kamp-kamp penambangan. Pemerintah Daerah setempat seperti tak berdaya. Yang bisa dilakukan hanya sebatas mendata keberadaan para penambang.
Kembali ke topik awal kita tadi, mungkin anda jarang mendengar nama Mandor dalam artian pengertiannya sebagai sebuah wilayah tentunya, sehingga sangat penting buat pembaca mengerti seperti apa itu kota mandor yang natinya akan kita bahas panjang lebar mengenai pertambangan emas ilegalnya. Mandor merupakan sebuah Kecamatan yang berada dibawah naungan Kabupaten Landak. Tempat ini merupakan salah satu Tujuan Wisata didaerah kalimantan barat karena adanya tugu yang menjadi saksi bisu pembantaian tentara jepang terhadap rakyat Indonesia, suku Dayak Khususnya ketika Indonesia masih dibawah jajahan tentara Jepang ketika itu. Mador juga memiliki satu hutan lindung yang terlihat dari pinggir jalan ketika anda melewati kota mandor, yang pastinya dapat membuat anda berpikir bahwa mandor merupakan kota yang asri. Namun dibalik semuanya itu anda juga akan melihat betapa kotornya kota ini jika mengetahui lebih dalam dengan apa yang terjadi di tempat ini. di tempat inilah para penambang liar seperti merasa mendapatkan lahan ladang yang paling subur untuk dijadikan tempat pengerukan kekayaan alam, dan bahkan kejadian ini telah terjadi bertahun-tahun tanpa pernah terdengar suara akan ada pihak yang bertanggung jawab jika suatu saat akan ada dampak berbahaya yang terjadi. Bahkan para penambang ini menggunakan metode penambangan tidak lagi menggunakan cara tradisional melainkan dengan mesin Jet yang menyedot air dan pasir untuk dibuang ke permukaan tanah menambah rusaknya struktur lingkungan. Penambangan yang sudah beroperasi bertahun-tahun, mengakibatkan Cagar Alam Mandor rusak berat dan jika anda melihat disekitar mandor sudah terlihat menjadi belantara padang pasir dan lembah jurang yang tidak karu-karuan.
Penambangan Emas tanpa Izin adalah kegiatan pertambangan yang terjadi di hampir semua daerah di Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Landak dan tidak mempunyai izin alias ilegal. Kegiatan ini merupakan kegiatan penambangan secara tradisional yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di tepi sungai. Inilah yang terjadi pada awalnya, namun sekarang hal ini bisa dilakukan dengan mesin jet. Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan awal tadi, secara umum para penambang liar menggunakan salah satu bahan kimia yang berbahaya yaitu Merkuri sebagai pengikat emas. Merkuri inilah yang menjadi kandungan paling berbahaya yang sampai sekarang masih digunakan penambang untuk proses penambangan. Para penambang emas di Kalbar memang terbiasa menggunakan air raksa atau merkuri untuk memisahkan emas dari pasir dan tanah. Sudah turun-temurun. Bahkan menurut sejarah, penggunaan merkuri sudah dilakukan sejak sebelum jaman kemerdekaan. Namun, puncaknya terjadi pasca krisis moneter dimana hampir 20 ribu orang beralih profesi menjadi penambang emas. Dalam penggunaanya Untuk satu gram emas, setidaknya dibutuhkan 1 hingga 2 gram merkuri atau air raksa. Jadi konsumsi logam beracun merkuri para penambang di Kalbar mencapai 5 hingga 6 ton per tahun. Sedangkan jumlah emas yang dihasilkan para penambang menurut Data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat menyebut produksi emas para penambang diperkirakan mencapai 8 kilogram lebih per hari. Ini artinya, produksi emas per tahun para penambang emas tak berizin ini mencapai hampir tiga ton. Jika harga satu gram emas Rp 170 ribu maka peredaran uang para penambang di Kalbar mencapai Rp 500 milyar lebih per tahun. Memang jika dilihat sekilas akan sangat menggiurkan jika kita juga terjun dalam pertambangan ini, apalagi dengan hasil besar seperti diatas, namun kita juga perlu ingat semakin besar keuntungan kita maka akan semakin besar pula kerusakan yang akan kita timbulkan, baik itu pengerusakan lahan dan bahkan sampai pada pencemaran merkuri itu sendiri.
Telah lama diketahui bahwa merkuri amat berbahaya bagi manusia seperti misalnya ada penyakit yang diakibatkan oleh keracunan merkuri yaitu minamata. Penggunaan merkuri yang berlebihan dan tanpa pemahaman akan bahayanya telah mengakibatkan kerusakan pada ekosistem sungai yang ada di Kabupaten Landak. Sebagai contoh adalah sungai Mandor. Kadar merkuri di sungai Mandor telah mencapai 8,977 mg/l sangat jauh diatas baku mutu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dimana kadar Hg maksimum yang diziinkan untuk berada dalam badan air adalah 0,005 mg/l (untuk kriteria air kelas 4). (sumber: Liputan6.com). Selain mengakibatkan sungai dan badan air menjadi tercemar, PETI juga mengakibatkan kekeruhan dan pendangkalan pada sungai, hal ini terjadi karena lumpur hasil sisa penambangan juga masuk ke badan air, biasanya lumpur yang dihasilkan berbentuk sangat pekat hampir menyerupai tanah liat. Kekeruhan ini diakibatkan oleh tingginya parameter TSS (Total Suspended Solid) / total padatan tersuspensi. Salah satu Sungai di Kabupaten Landak yang telah merasakan dampak langsung dari PETI adalah sungai Mandor, dimana sungai ini telah menjadi sedemikian keruh dan mempunyai kadar merkuri yang tinggi sehingga airnya tidak lagi bias dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sungai dan ekosistem yang ada di dalam sungai menjadi rusak. Bukan hanya itu saja, pencemaran merkuri juga menyebabkan makhluk hidup yang ada disungai menjadi tercemar, misalnya ikan. Ikan yang hidup pada air yang tercemar secara khusus rentan terkena keracunan, sebagaimana merkuri dapat diambil melalui mulut atau kulit dan membusuk dalam organ mereka, namun yang lebih berbahayanya lagi masih ada masyarakat yang mengkonsumsi ikan-ikan yang mereka dapatkan disungai tersebut. Dari penelitian bersama Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura, beberapa tahun lalu menyebut penggunaan merkuri para penambang emas telah berdampak serius pada ikan dan manusia terutama yang berada di lokasi penambangan. Kandungan merkuri pada ikan-ikan di perairan Kapuas seperti ikan toman, lais, gabus, dan baung sudah terkontaminasi racun merkuri dengan konsentrat tinggi, dan bahkan juga berdampak bagi para penambang dengan rambut dan kuku para penambang dan masyarakat di sekitarnya. Selain itu kegiatan PETI juga telah merambah dan merusak cagar alam dan Makam Juang Mandor yang mempunyai nilai historis bagi Kabupaten Landak.
Ketika dari tadi kita terus membahas dampak dari kerusakan Pertambangan Emas Ilegal dan dampak dari merkuri yang digunakannya, mungkin kita juga bertanya-tanya dari mana sebenarnya merkuri itu didapat sehingga ada kesan begitu mudah didapatkan didaerah Kalimantan Barat, sedangkan menurut data yang ada bahwa diIndonesia hanya ada satu perusahaan yang mempunyai izin untuk mengimpor merkuri, dan dari keterangan perusahaan tersebut mereka tidak pernah mengirim merkuri tersebut sampai ke Kalimantan Barat. Anehnya lagi produksi merkuri terbesar didunia yang berada di Cina dan sisanya di Kirgiztan ini malah menyebar di Kalimantan Barat dengan penggunaan terbesar, sangat riskan mengingat jika dilihat dari segi keperluan daerah Kalimantan Barat sangat tidak membutuhkan adanya merkuri. Merkuri didunia Kebanyakan dipakai untuk industri lampu neon, alat pengukur tekanan darah, dan termometer. Karena masuk dalam kategori bahan beracun dan berbahaya (B3), pemerintah menunjuk PT PPI sebagai importir khusus karena memang peredaran merkuri tidak boleh melebihi standar yang digunakan.
Kembali pada dari mana merkuri itu didapatkan, ternyata penyebaran merkuri tersebut dilaksanakan oleh beberapa penyebaran sindikat yang mendapatkan merkuri dari agen-agen diJakarta, lebih parahnya lagi sindikat yang terlibat dalam penyebaran merkuri merupakan Sindikat Internasional. Namun yang menjadi kabar baiknya dua sindikat penyebaran merkuri internasional dikalimantan telah tertangkap. Menurut keterangan Polisi jaringan itu masing-masing yang dipimpin oleh jaringan Ng Nam Hwat alias Amat dan jaringan Asun bin Cu Fa Tong .
Jaringan Ng Nam Hwat alias Amat yang berkoneksi dengan pemasok merkuri ilegal dari Jakarta. Amat mengaku membeli merkuri dalam ukuran tabung-tabung seberat 34 kilogram dari Jakarta seharga Rp 15 juta per tabung. Di Pontianak, dia menjual merkuri-merkuri itu secara botolan seharga Rp 490 ribu per botol.
Jaringan kedua adalah jaringan Asun bin Cu Fa Tong. Asun inilah yang diyakini polisi menjadi salah satu pemasok merkuri ke daerah-daerah operasi para penambang liar di Mandor, Monterado, Singkawang, Sintang, Ketapang, dan Sekadau. Berhubung jaringan peredaran merkuri terbesar di Kalimantan Barat ini sudah ditangkap, kini para pedagang merkuri memilih bertransaksi dengan cara sembunyi-sembunyi. Mereka hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal atau menggunakan jasa kurir seperti yang terjadi di Pasar Durian, Sintang. Kepada Tim Sigi, seorang kurir mengaku bisa melayani 10 penambang setiap pekan. Para kurir biasa membeli merkuri di toko-toko mesin penyedot tambang atau toko-toko emas yang ada di Sintang setiap Jumat dengan harga Rp 80-90 ribu per ons. Pada akhirnya jika kita bertanya siapa yang akan bertanggung jawab akan permasalahan yang begitu besar ini, kita juga tidak bisa memalingkan mata kita, kita semua harus merasa bertanggung jawab dalam masalah ini karena alam kita juga akan menjadi tanggung jawab kita bersama, namun dalam hal ini pemerintah tetap mempunyai peran yang paling besar, oleh karena itu untuk menjaga agar alam yang sudah rusak dan terganggu keseimbangannya ini agar tidak menjadi semakin rusak, diperlukan ketegasan dari pihak pemerintah selaku regulator untuk menerbitkan peraturan yang bisa mencegah terjadinya PETI menindak para pelaku PETI terutama para cukong atau pemilik modal karena tanpa pemilik modal para penambang tidak akan bisa bekerja serta diperlukan kesadaran dari para pelaku PETI bahwa apa yang mereka lakukan hanya mendatangkan sedikit keuntungan bagi mereka tetapi mendatangkan kerugian yang besar bagi alam dan manusia yang efeknya bisa berlangsung bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun.

3 komentar:

  1. pemerintah harusnya memberi solusi pertambangan yang aman dan tidak merusak lingkungan, dan memberi pemahaman kepada masyarakat

    BalasHapus
  2. Waaaaoooww...Pendapatan penambang besar banget ya,,hhhmmm.... Saya pun tertarik bisnis tambang
    Salam kenal.

    BalasHapus
  3. Semua demi Namanya UANG, orang rela lakukan ap aj walopun melanggar hukum, heeeee

    BalasHapus