Seorang Bos PETI tertangkap dalan Razia Polisi di Kalimantan Barat | Korban Nyawa akibat PETI

Tertangkapnya seorang pemilik pertambanagan emas yang berada didaerah Kec. M Kab. Landak Kalimantan Barat , tepatnya disebuah desa yang bernama R, buka desebabkan oleh razia rutin yang biasanya dialukan oknum polisi, melainkan karena terjadinya sebuah kejadian yang cukup mengejutkan.
Kejadian itu terjadi pada sore hari sekitar pukul 14.00 WIB, semua memulai aktivitas pertambangan seperti biasa, yang menunjukan tidak adanya tanda-tanda yang mengarah pada keanehan, semua ini dijalani oleh seorang pemuda yang masih sangat muda untuk memutuskan bekerja sebagai karyawan pertambanagan emas. 
Begitulah hal ini terjadi pada Yoga, 17 , nama biasanya ia dipanggil.
Yoga bekerja sebagai seorang karyawan penambang emas ketika ia memutuskan bangku sekolahnya ketika mau menginjak kenaikan kelas menuju kelas tiga SMP. Hal ini dilakukan karena ia merasa terlalu membebani orang tuanya dengan biaya sekolah yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Sehingga ia memutuskan untuk bekerja sebagai karyawan dompeng (tambang emas ilegal).
Memulai aktivitas kerja sekitar pukul 10.00 pagi hingga menjelang pukul 14.00 semuanya berjalan seperti biasa, semua karyawan lain melakukan aktivitas yang sama, namun tepat pukul 14.00 akhirnya musibah itu terjadi, tanpa disangka sebuah longsoran tanah yang besar mengarah kearah mereka bekerja, mengarah kesemua karyawan yang ada, namuan naas yogalah yang paling dekat berada dengan longsoran, berusaha menghindar namun sayang semuanya telah terlambat,  dengan waktu yang sangat singkat seluruh tubuhnya ditelan tanah. Sementara karyawan lain berusaha menolong namuan nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan.
Atas kejadian ini pula keluarga yang merasa tidak terima dengan kematian yoga melaporkan hal ini ke Polisi, akhirnya Polisi memutuskan sang pemiliklah yang dinayatakan bersalah, mengingat hal ini dilakukan dengan cara ilegal melanggar aturan pemerintah dan telah diingatkan oleh kepolisian. Bos yang bernama JO (inisial) ditahan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 60 juta (menggunakan adat Dayak). (sumber: penulis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar