Mungkin ada merupakan salah satu pengendara yang kendaraannya tertimpa pohon akibat cuaca kota Jakarta yang kurang bersahabat akhir-akhir ini.
Lingkungan Kota Jakarta memberikan solusi kepada anda, namuan anda harus mengkuti bebrapa sayarat berikut yang diberikan oleh Pengelola Lingkungan Kota Jakarta.
1. Fotocopy KTP anda saat melaporkan kejadian
2. Fotocopy STNK dan BPKB kendaraan anda yang terkena kecelakaan
3. Surat keterangan dari Kelurahan/Pengelola Lingkungan Setempat bahwa kendaraan anda mengalami kecelakaan.
4. Mempunyai foto kejadian saat kendaraan anda mengalami kecelakaan atau tertimpa pohon.
5. surat yang menunjukkan bahwa kendaraan ada tidak dalam keadaan di Asuransi.
6. Terakhir, Mendatagi Alamat tempat penganturugian dan melaporkannya permohonan anda.
dengan permohonan ganti rugi ini, diharapkan anda mendapatkan yang terbaik, karena APBD telah menyiapkan maksimal Rp.10.000.000; unutk membentu ganti rugi akibat kerusakan.
dan satu lagi, pengantian ini hanya berlaku dijakarta, namun berlaku bagi semua orang lokal maupun asing asalkan anda berada di wilayah Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar