Maraknya Peti sudah pada taraf yang membahayakan dan mengancam investasi pertambangan di Indonesia. Akibat kegiatan pembangan liar ini, setiap tahunnya negara dirugikan sekitar Rp 6 – Rp 10 triliun.
"Dulunya Peti ini ada karena alasan ekonomi. Banyak masyarakat yang pekerjaannya sejak turun temurun sudah menjadi penambang liar. Belakangan penambang tradisional ini dimanfaatkan para cukong untuk mendapatkan keuntungan lebih. Parahnya lagi ada oknum pejabat yang memback up sehingga pemberantasannya semakin sulit," beber Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Senin (20/10).
Kegiatan Peti ini juga bukan hanya dari penambahan jumlah penambang liarnya, tapi juga pada barang tambangnya. Kalau sebelumnya hanya emas, timah, dan batubara, kini berkembang pada logam-logam dasar yaitu nikel, besi, bauksit, timbal, serta mineral ikutan emas.
"Kalau ini dibiarkan terus, kerugian negara akan terus bertambah dan dunia investasi pertambangan semakin terancam. Apalagi saat ini akibat Peti negara sudah dirugikan 6 sampai 10 triliun tiap tahunnya," ujar Purnomo.
Karena itu, dia berharap, seluruh instansi terkait bisa membantu memberantas penyebaran Peti, jangan sampai kekayaan negara digerogoti terus oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. "Perusahaan pertambangan asing tidak akan sudi lagi berinventasi di Indonesia karena banyak Peti beroperasi," ucap Purnomo.
Sementara itu aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Boy Sompotan mengungkapkan Peti merupakan kegiatan illegal mining yang sangat membahayakan bagi kelangsungan lingkungan hidup. Karena itu kepolisian daerah dan Pemda setempat harus bertindak tegas pada para cukong maupun aparat yang membacking kegiatan Peti ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar